SEWAKTU.com -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang kepada seluruh pegawai aparatur sipil negara ASN agar cuti bepergian ketika libur Maulid Nabi pada 18 Oktober samoai 22 Oktober 2021.
Kemenpan RB mengumumkan pelarangan tersebut lewat laman Instagram resminya. Kemenpan RB menuturkan dalam informasi, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
"19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis akun Instagram Kemenpan RB.
Baca Juga: 9 Buah yang Mampu Membuat Wajah Semakin Cantik, Jadi Nggak Perlu Perawatan Mahal
Kemenpan RB juga memberikan peringatan sanksi yang dapat diterima oleh ASN apabila masih nekat melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN.
Pejabat pembina kepegawaian diminta memberikan hukuman disiplin untuk pegawai ASN yang melanggarnya. Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional, tulis Instagram Kemenpan RB.
Baca Juga: Sinopsis Film Blackpink The Movie yang Tayang Hari Ini di CGV, Kisah Perjalanan 5 Tahun Blackpink
Larangan cuti bersama ketika bepergian libur Maulid Nabi dikecualikan untuk ASN yang melaksanakan harus tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang bertanggal 25 Juni 2021 itu membuat tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Foto Anak Hamil Bareng Ibu Kandungnya Viral di Medsos, Bikin Warganet Mikir Keras
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” jelas surat tersebut.
Menurut Surat Edaran itu juga tertulis perihal pembatasan cuti bagi ASN. ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya bagi PNS.