news

Viral Video Bripka Ambarita Sita dan Cek HP Masyarakat saat Razia, Dinilai Ganggu Privasi Orang

Senin, 18 Oktober 2021 | 10:53 WIB
Bripka Ambarita. Foto/TikTok.

SEWAKTU.com -- Beredar video yang memperlihatkan aksi salah seorang anggota polisi bernama Bripka Ambarita menyita dan memeriksa handphone milik pemuda ketika melakukan razia viral di media sosial. 

Video tersebut awalnya ditayangkan lewat program televisi swasta dan diunggah ulang di aplikasi media sosial TikTok sampai dengan Twitter.

Dalam cuitan akun Twitter bernama @xnact, dia menyoroti tindakan oknum anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Bripka Ambarita.

Baca Juga: Inilah Cara menghilangkan Lipatan Dagu yang Selalu Menjadik Musuh Para Wanita

"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?," cuit akun Twitter @xnact pada Sabtu 16 Oktober 2021.

Sang pemilik ponsel itu sendiri pada video terlihat tidak terima ponselnya disita dan diperiksa. Karena, dia merasa itu adalah ranah privasinya dan polisi tidak memiliki hak untuk membuka. Terlebih dia juga merasa tidak melakukan suatu tindakan pidana.

Sontak, hal itu menjadi sebuah perdebatan. Bripka Ambarita alih-alih mencoba menjelaskan, justru dengan nada ngotot menilai bahwa aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik pemuda tersebut.

Baca Juga: Hadir Kode Redeem FF 18 Oktober 2021, Yuk Ambil Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini

Lapor ke Propam

Perihal insiden tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti beranggapan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bripka Ambarita dan oknum anggota itu tidak dibenarkan. Dengan itu, dia memberikan saran kepada korban untuk melaporkannya ke Propam.

"Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," kata Poengky, Senin 18 Oktober 2021.

Poengky menjelaskan, bawah anggota kepolisian tidak diperkenankan bersikap arogan main ambil handphone milik seseorang tanpa dasar hukum dan surat perintah.

Baca Juga: Begini Penampakan Saf Salat di Masjidil Haram yang Dirapatkan Kembali, Stiker Jaga Jarak Juga Dicopot

Bahkan, kata dia, di dalam KUHAP saja penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan mesti dengan izin pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB