Baca Juga: Nikita Mirzani Kaget Namanya dan Celine Evangelista Masuk Daftar Orang yang 'Cepuin' Jennifer Jill
Yang jelas, kata dia, syarat yang paling utama untuk berpoligami adalah mendapatkan izin dari istri.
"Ini yang paling penting nih, syarat yang paling utama adalah kalian mendapatkan izin dari istri," jelasnya.
Izin dari istri dibuat dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa dia mengizinkan sang suami untuk berpoligami.
Baca Juga: Garuda Diganti Pelita Air, Dahlan Iskan Bilang Begini
"Bahwa istrinya dengan tanpa paksaan, dengan sadar, tanda tangan, yang menyatakan mengizinkan dengan ridho, ikhlas karena Allah suaminya menikah lagi," ujarnya.
"Selanjutnya, kalau kalian pengen tahu apa aja yang harus dilakukan, kalian tanya-tanya aja di pengadilan agama," tambahnya.
Dua istri Ustadz Wiridan lantas memperlihatkan salinan keputusan dari Pengadilan Agama terkait izin berpoligami.
Baca Juga: Ingin Otak Anak Cerdas? Coba Panjatkan Doa-doa Ini Agar Dikabulkan Allah SWT
"Nah ini adalah salinan keputusan dari Pengadilan Agama kalau saya diizinkan berpoligami, artinya beristri kedua. Dan ini adalah salinan keputusan dari Pengadilan Agama bahwa saya diizinkan untuk beristri yang ketiga," ucapnya.
Ustad Al Wiridan menegaskan bahwa dia dan istri-istrinya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Doakan aja ya, mudah-mudahan kami selalu mendapatkan kebahagiaan di dunia sampai akhirat. Amin Ya Rabbal Alamin," pinta Ustaz Wiridan.
doaBaca Juga: Ustadz Adi Hidayat Anjurkan Baca Doa Ini Setiap Malam, Insya Allah Terhindar dari Godaan Setan
Ia berharap video tentang cara berpoligami yang dia bagikan bermanfaat.
"Semoga video ini bermanfaat bagi kalian yang memang mempunyai keinginan berpoligami," ucapnya.