news

Susi Pudjiastuti Satu Suara dengan Puan Maharani Soal Tes PCR Ganti Antigen untuk Naik Pesawat

Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:43 WIB
Mantan menteri KKP Susi pudjiastuti berteriak via twitter terkait harga PCR (Instagram@susipudjiastuti115)

SEWAKTU.com -- Keputusan pemerintah untuk menggunakan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara ke Jawa dan Bali telah disambut oleh berbagai pemangku kepentingan. Banyak parpol menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai mahal.

Salah satu yang menentang persyaratan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat adalah Puan Maharani, Ketua DPR RI. Ia mengaku heran mengapa tes PCR digunakan sebagai syarat dalam kondisi harian kasus Covid-19 yang miring.

Pemerintah telah mengubah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Andreas Christensen Mengancam Tinggalkan Chelsea Setelah Pembicaraan Kontrak Baru Menemui Jalan Buntu

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan kebijakan itu membingungkan publik. Puan Maharani juga mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan tes PCR wajib yang diperlukan untuk naik ke pesawat. 

Baru-baru ini banyak orang yang menangis karena bingung dengan aturan baru tes PCR sebagai syarat untuk semua penerbangan ini.

Orang-orang memperbaiki situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Saya bertanya mengapa. Tes perjalanan adalah semakin keras, kata Puan Maharani.

Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat Tentang Fitnah: Jangan Balas Fitnah dengan Fitnah

Sebelumnya, calon penumpang yang divaksinasi dua kali bisa melampirkan hasil tes antigen. Namun, peraturan tersebut kini diubah oleh pemerintah yang mewajibkan pengujian PCR untuk calon penumpang penerbangan ke Jawa dan Bali.

Kebijakan ini juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Susi Pudjiastuti membantu Puan Maharani angkat bicara soal kebijakan yang menuai kontroversi. Sekarang Puan Maharani mewakili kami di masyarakat.

"Kalaupun harus melakukan PCR, harganya yang benar." ujar Susi Pudjiastuti***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB