news

Tes PCR Dihapus, Diganti dengan Tes Antigen untuk Naik Pesawat Domestik Jawa-Bali

Senin, 1 November 2021 | 13:10 WIB
Pemerintah hapus wajib Tes PCR diganti dengan tes Antigen. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Setelah sebelumnya pemerintah menurunkan harga tes PCR, kini pemerintah melakukan kebijakan yang mengejutkan dengan menghapus tes PCR dan diganti dengan tes antigen untuk naik pesawat.

Pemerintah telah mengubah aturan terbaru syarat bagi para penumpang Pesawat Domestik di Jawa-Bali. Pemerintah memutuskan tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR namun hanya perlu tes antigen.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen," terang Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin 1 November 2021.

Baca Juga: Syukuran Rumah Baru Teuku Ryan, Siap Boyong Ria Ricis setelah Akad Nikah

Dengan begitu, semua penerbangan domestik di Indonesia sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR untuk syarat terbang, hal ini bisa dengan hanya memakai tes antigen.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," terangnya.

Akan tetapi, sampai sekarang ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai perubahan tes PCR diganti tes antigen yang disampaikan oleh Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Hilangkan Wajib Tes PCR Para Penumpang saat Naik Pesawat, Cukup Bawa Tes Antigen!

Diketahui, aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB