SEWAKTU.com -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Sabtu 6 November 2021, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas supaya terhindar dari kecelakaan yang berakibat fatal seperti kematian.
Hal tersebut diungkapkan melihat dari peristiwa kecelakaan tragis yang menewaskan pasangan suami istri, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto KM 672+400A pukul 12.36 WIB, Kamis 4 November 2021.
"Ikuti segala peraturan lalu lintas, ini menjadi bagian dari terhindar dari kecelakaan," terang Rusdi.
Baca Juga: Update Terbaru Kode Redeem FF 7 November 2021, Spirit of Booyah!
Menurut data memperlihatkan, hampir semua kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dengan pelanggaran, hal ini juga pernah disampaikan oleh Pengamat Transportasi Iskandar Abubakar.
Pada insiden kecelakaan yang membuat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia, Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan bakal memeriksa sopir mobil yang ditumpangi pasangan selebritis tersebut.
Hal itu disebabkan, supir berinisial TJ diduga melanggar batas kecepatan ketika melintas di jalan tol, serta memakai ponsel ketika berkendara.
Baca Juga: Hasil Juventus Vs Fiorentina: Si Nyonya Tua Segel Kemenangan Pada Masa Injury Time
Indikasi pelanggaran tersebut diungkapkan oleh warganet, usai TJ menghapus postingannya saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di akun sosial media miliknya.
Perihal ini, Rusdi menjelaskan bahwa menjaga batas kecepatan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendaraan adalah bagian dari mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Ikuti rambu-rambu larangan dan perintah, antara lain tentang batas kecepatan, dan larangan menggunakan 'handphone' saat berkendaraan," tutur Rusdi.
Baca Juga: Hasil Chelsea Vs Burnley: The Blues Tertahan di Stamford Bridge
Selain itu, kata Rusdi, agar aman berkendaraan adalah siap pengemudi, yakni ketika akan mengemudi kendaraan dipastikan pengemudi dalam keadaan fisik yang sehat.
"Ketika lelah wajib beristirahat," bebernya.