news

Jalan Tol Dijual, Dirut Waskita Karya Terancam Terkena Undang-Undang

Selasa, 9 November 2021 | 15:30 WIB
Pekerja berkativitas di Jalan Tol Serang-Rangkasbitung, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (28/10/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

SEWAKTU.com -- Eks sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengatakan bahwa Direktur Utama Waskita Karya berpotensi untuk melanggar UU yang telah ada untuk dengan isu jalan tol dijual.

Dirut Waskita Karya berpotensi melanggar UU karena sebuah pernyataan Direktur Waskita Karya yang mengatakan jika akan melego semua ruas jalan tol dijual. Dilansir Sewaktu.com dari YouTube MSD, Said Didu melontarkan kritik perihal jalan tol dijual.

"Penjualan jalan tol itu sangat berpotensi untuk melanggar tiga Undang-Undang yaitu UU Jalan Tol, UU BUMN, dan UU Keungan Negara," terang Said Didu.

Baca Juga: Biodata BTS, Boyband Asal Korea Selatan yang Punya Penggemar Militan di Seluruh Dunia

Pelanggaran UU Jalan Tol perihal dengan kabar jalan tol dijual adalah jalan alternatif berbayar yang berarti rakyat harus dapat menikmati lebih murah daripada jalan biasa.

Untuk UU BUMN, pelanggaran yang terjadi adalah dengan adanya dianggap bukan privatisasi, sedangkan pada faktanya, hal itu adalah privatisasi. Kabar jalan tol dijual itu harus lewat persetujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Informasi jalan tol dijual tersebar menyebutkan bahwa Waskita Karya bakal melego jalan tol tanpa persetujuan BUMN dan hal tersebut berpotensi untuk melanggar hukum.

Baca Juga: Sejak Lahir Ibunya Wafat, Kini Ditinggal Kakak Kandungnya, Begini Hancurnya Perasaan Adik Vanessa Angel

Pelanggaran potensial terkait UU Keuangan Negara yaitu terkait penjualan konsesi yang setara dengan menghilangkan aset negara.

Penghilangan aset negara yang dilakukan Waskita Karya akan membuat perusahaan tersebut masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

"Ini bisa dianggap melakukan penghilangan, menjual aset negara untuk menguntungkan orang lain, jadi bisa masuk kena tipikor di ujungnya," terang Said Didu.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB