news

Syarat Daftar Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Siswa, Mahasiswa, Guru Sampai Dosen, Gampang Banget!

Selasa, 16 November 2021 | 21:41 WIB
Berikut cara dan Syarat Untuk Mendapatkan Kuota Gratis dari Kemendikbudristek Cair Trakhir Hari Ini, 15 November 2021 (data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.)

SEWAKTU.com -- Belum lama ini pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) telah mendistrsibusikan Bantuan Kuota Kemendikbud pada tahun 2021 ini setidaknya kepada 21,29 juta peserta didik pada bulan November 2021. 

Dan Bantuan Kuota Kemendikbud telah didistribusikan setidaknya 906.000 nomor telepon para peserta didik PAUD sejumlah 6,8 Juta, lalu peserta didik SD sejumlah 3,8 Juta, dan peserta didik SMP 2,5 juta.

Lalu Bantuan Kuota Kemendikbud juga dibagi ke peserta didik SMA 2,4 juta, peserta didik SMK 41.000, peserta didik SLB 22.000, peserta didik kesetaraan 1,2 juta, tenaga pendidik 192.000, dan mahasiswa vokasi 3,2 Juta, mahasiswa akademik 10.000 dosen vokasi, dan 117.000 dosen akademik.

Baca Juga: Manfaat Buah Alpukat Bagi Ibu Hamil, Ternyata Baik untuk ASI

“Kami berharap Bantuan Kuota Kemendikbud ini menjadi jembatan sebelum proses belajar tatap muka berjalan dengan sepenuhnya. Semoga peserta didik, guru, dan dosen, dan juga mahasiswa memanfaatkan Bantuan Kuota Kemendikbud ini secara maksimal untuk membantu proses belajar dan mengajar.” ujar ketua Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim sangat mengharapkan Bantuan Kuota Kemendikbud ini untuk di maksimalkan penggunaannya untuk kegiatan belajar mengajar secara online agar lebih maksimal tanpa ada gangguan teknis apapun serta proses sebelum kegiatan belajar mengajar tatap muka secara paripurna. 

Dan cara mendapatkan Bantuan Kuota Kemendikbud ini ada beberapa syarat bagi para peserta didik maupun tenaga pengajar.

Baca Juga: Chelsea Targetkan Adrien Rabiot Sebagai Pengganti Saul

Berikut ini syarat untuk siwa yang di jenjang PAUD dikdasmen untuk dapat Bantuan Kuota Kemendikbud:

  • Harus terdaftar di data Dapodik.
  • Memiliki Nomor telepon yang aktif atas nama sendiri baik orang tua, keluarga, atau wali.

Lalu untuk syarat bantuan Bantuan Kuota Kemendikbud untuk para peserta didik tingkat mahasiswa yaitu:

  • Telah terdaftar di PDDikti sebagai Mahasiswa Akhir atau sedang menuntaskan gelar Ganda.
  • Masing-masing Mahasiswa Memiliki Nomor telepon yang aktif.
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester yang sedang dijalani.

Baca Juga: AMSI Gelar Indonesia Digital Conference 2021: Ajak Masyarakat Berwisata Lokal Berkunjung ke Karimunjawa

Dan untuk syarat Bantuan Kuota Kemendikbud tenaga pendidik dosen yaitu :

  • Terdaftar di PDDikti sebagai dosen Aktif.
  • Telah memiliki Nomor Registrasi (NIDK,NIDN, atau NUP).
  • Masing-masing Dosen memiliki nomor telepon yang aktif.

Dan yang harus diperhatikan sebelumnya, kepala satuan pendidikan terlebih dahulu harus memperbaharui terlebih dahulu harus memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru, dosen, dan termasuk Nomor telepon seluler pada sistem data pokok pendidikan (DAPODIK) dan pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). 

Dan jika sudah diperbaharui, kepala satuan pendidikan pun harus mengubah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (Untuk jenjang pendidikan tinggi).***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB