SEWAKTU.com, DOKTER dan influencer, dr Tirta Hudhi mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan laporan kasus Covid yang naik, hari ini, Rabu, 17 November 2021.
Dimana hari ini, ada 512 kasus Covid yang terdata. Lewat unggahan Instagram-nya, dr Tirta mengunggah grafik kenaikan jumlah kasus virus Corona di Indonesia.
"Kasus Covid harian meningkat di atas 500 untuk hari ini. Panik? Jangan. Aware saja, dan ingatkan sesama. Panikmu ga nyelesain masalah, biarkan negara fokus ngejar vaksinasi, dan pasokan oksigen," ungkapnya lewat unggahan Instagram-nya.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Warga saat Helikopter Jokowi Melintas di Lebak Banten
Dia menegaskan kasus Covid tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini. "Yang ada kalau enggak naik ya turun. Jadi kalau berharap hilang ya enggak mungkin. TBC aje ada terus, dan Indonesia naik turun dari posisi 2 kalau enggak ya 3 di dunia," bebernya.
Masyarakat, diharapkannya menghindari kepanikan saat mendapati data kenaikan kasus.
"Jadi kalau ada berita kenaikan, jangan langsung panik. Sikapi waspada dan tidak meremehkan," sarannya.
Sebab, kepanikan akan mempengaruhi kondisi tubuh. "Kalau dikit dikit dibuat panik, yang ada orang orang akan anxiety dan jadi psikosomatis. Yang ada malah jadi pada gerd," jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Bakal Demo Sampai Mogok Kerja 6-8 Desember 2021, Ini 3 Tuntutan yang Dibawa
dr Tirta mengatakan kenaikan kasus juga terjadi di Eropa, namun tidak lagi membuat membludaknya pasien di rumah sakit, karena vaksinasi membuat orang yang terkena virus hanya mengalami gejala ringan.
"Eropa naik? Iya. Tapi tidak sampai membuat rs kolaps, karena dominasi gejala ringan sedang. Ya itulah efek vaksinasi, di Indonesia sendiri vaksinasi sudah mencapai target dari WHO. Semoga tetap terkendali," pungkasnya.
Sementara itu, pemerintah telah memutuskan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Sehingga, nantinya, seluruh Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan dengan harus menjalankan aturan PPKM Level 3. ***