SEWAKTU.com -- Selama libur natal dan libur tahun baru (Nataru), pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Penerapan PPKM level 3 pada Nataru direncanakan akan mulai diterapkan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Menurut Muhadjir Effendy, PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia tanpa memperhatikan kondisi Covid di daerah masing-masing, dengan kata lain tanpa terkecuali.
Baca Juga: Aktor Simu Liu Kenang Masa Lalu Tak Menyenangkan, Berdandan Spider-Man untuk Pesta Ultah Anak-anak
Hal itu dilakukan demi mengendalikan mobilitas masyarakat agar mencegah naiknya kasus baru dari Covid-19. Muhadjir Effendy juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan berpedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang bakal diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 22 November 2021.
Selanjutnya, Muhadjir Effendy menghimbau agar masyarakat sebisa mungkin tidak bepergian jika tidak ada urusan yang mendesak saat libur Nataru 2021 mendatang.
Pun ketika harus bepergian, maka masyarakat wajib menyertakan sertifikat vaksin kedua melalui aplikasi PeduliLindungi dan hasil tes swab Covid-19.
Baca Juga: Gak Perlu Pakai Jasa, Ini 7 Aplikasi Bikin Logo Gratis untuk Branding Usahamu jadi Profesional
selain itu, pemerintah akan bekerjasama dengan Polri dalam pengecekan dan pemantauan perjalanan sampai ke tempat tujuan. Bahkan bukan hanya lokasi mudik, tapi tempat wisata pun akan diawasi ketat oleh pemerintah.
Muhadjir juga menghimbau agar ASN, TNI Polri serta pegawai BUMN, tidak mengambil masa cutinya di waktu Nataru nanti, juga harapan yang sama untuk pegawai swasta, juga tidak memanfaatkan liburan Nataru untuk cuti.
Muhadjir yakin akan implementasi dari kebijakan PPKM Level 3 ini berjalan baik dilapangan, karena semua kementrian dan lembaga sudah berpengalaman.***