Itu jika terbukti anggotannya terlibat dalam kasus memaki ibunda Arteria Dahlan di depan publik. Jenderal Andika juga menyatakan pihaknya akan melakukan proses hukum di internal TNI.
“Kewenangan kami proses hukum terhadap anggota militer. Tapi yang bukan anggota, militer biar masuk proses peradilan umum, yakni pihak polisi,” ujarnya.
Adapun bila ada keluarga TNI yang terlibat dalam kasus cekcok tersebut, kata Andika, pihaknya akan menyerahkan proses hukumnya ke pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian.
“Kalau tindakan keluarga itu masuk warga masyarakat. Jadi proses hukumnya masuk peradilan umum (polisi),” tegasnya.***