SEWAKTU.com -- Gelaran tahunan reuni 212 yang dikabarkan akan dilaksanakan di Mesjid Az Zikra Sentul, Kabupaten Bogor pada Kamis 2 Desember 2021 ternyata tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Polres Bogor enggan memberikan izin reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul karena saat ini memasuki PPKM Level 3 yang masih berlaku di Kabupaten Bogor.
Menanggapi tak diberikannya izin reuni 212, Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan bahwa dalam aksi unjuk rasa tidak ada nomenklatur.
Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan BPUM Eform BRI Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM
“Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi,” terang Aziz, Selasa 30 November 2021.
Dia menjelaskan, untuk soal perizinan dari kepolisian berunjuk rasa bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang dimiliki.
“Nomenklatur izin dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28,” tuturnya.
Baca Juga: Tidak Peduli Perasaan Orang Lain, 4 Zodiak Ini Dikenal Paling Tidak Peka
Oleh sebab itu, Aziz melihat walu tidak memiliki izin dari kepolisian reuni 212 harus tetap digelar.
"Ya (harus tetap digelar),” jelasnya.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor.
Ditambah lagi, jelas Harun, sekarang wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
"Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengizinkan untuk kegiatan berkumpul dengan jumlah besar," pungkasnya, Selasa.