news

5 Anak Polisikan Ibu Kandung di Bekasi, Curi Surat Tanah Saat Tahlilan Ayah

Kamis, 2 Desember 2021 | 12:55 WIB
Rodiah, nenek 72 tahun di Bekasi dipolisikan 5 anak kandungnya sendiri. (Dok Pojokbekasi.com)

SEWAKTU.com - Kasus anak polisikan ibu kandung kembali terjadi. Kali ini, seorang nenek 72 tahun dipolisikan 5 anak kandungnya di Bekasi, Jawa Barat.

Nenek 72 tahun bernama Roidah itu dilaporkan ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Rodiah menuturkan 5 orang anak yang melaporkannya ke polisi yakni SS, SY, AB, MK, dan SO.

"Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres," ucap Rodiah kepada wartawan di kediamannya.

Baca Juga: Viral Pencurian HP iPhone 12 dengan Modus COD di Bekasi, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV

Nenek 72 tahun ini merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003 RW 003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Rodiah memiliki delapan anak. Lima di antaranya tega melaporkan dirinya ke polisi gara-gara warisan.

Selain dilaporkan ke polisi, surat tanah miliknya juga dicuri saat dirinya dan keluarga sedang menggelar tahlilan tiga hari meninggalnya almarhum suaminya, H Zein Choir.

Rodiah menyebut orang yang mencuri surat tanah miliknya adalah anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Viral Spanduk Penolakan Pembangunan Gereja di Mustikajaya Bekasi: Kampung Kami Mayoritas Islam!

Gara-gara dipolisikan, Rodiah yang menderita kelumpuhan pada kedua kakinya itu terpaksa datang memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi pada Senin, 29 November siang.

Rodiah datang ke Mapolres Metro Bekasi dengan diantar oleh tiga anaknya menggunakan kursi roda.

Menurut Rodiah, lima anak kandungnya memaksa untuk membagikan harta warisan berupa empat surat tanah miliknya seluas 9.000 meter persegi.

Surat tanah tersebut kerap diminta oleh putri pertamanya untuk dibagikan sebagai warisan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB