Baca Juga: Korban Mutilasi Ditemukan di Bekasi, Bagian Tubuh Terpotong Tiga Bagian
Puncaknya, putri pertamanya bersama lima adiknya sepakat untuk melaporkan Rodiah ke polisi karena belum membagikan warisan tersebut.
"Kaki begini saya dilaporkan, katanya ibu gadein tanah sebesar Rp500 juta," tambah Rodiah.
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga sering diteror oleh lima anak kandungnya sejak suaminya meninggal dunia.
"Yang lima (anak) itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin, sampai ibu dipaksa tanda tangan," ucap Rodiah.
Rodiah mengaku trauma setiap kali pintu rumahnya diketuk. Ia takut anaknya kembali datang untuk meneror.
"Ibu mah pasrah sudah mau digimanain, ibu punya Allah SWT, ibu serahkan semua nasib ibu," tandas Rodiah.
Informasi yang dihimpun, Rodiah dilaporkan oleh anaknya atas dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 4 penjara penjara.
Pasal 372 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
Sedangkan Pasal 385 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.
Pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait kasus anak polisikan ibu kandung di Bekasi tersebut. ***