SEWAKTU.com -- Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polri mengeluarkan peraturan baru setelah adanya Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021. Aturan baru itu untuk antisipasi adanya kerumunan massa di massa pandemi Covid-19.
Selain itu, Polri juga memberikan larangan diadakannya perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat memicu kerumunan.
"Untuk Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang, untuk menghindari klaster baru, apalagi munculnya varian Omicron saat ini," kata Kadiv humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri Tahun 2021 yang berlangsung di The Apurva Kempinski Hotel, Nusa Dua Bali, Jumat 3 Desember 2021.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Memiliki Perasaan Mudah menangis dan Terluka
Seperti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, menurutnya jika dalam penerapan Instruksi ada temuan pelanggaran maka petugas akan melakukan pembinaan hukum.
"Jika ada (yang melanggar), dalam setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 4 Desember 2021 Hari Ini, 1.000 Personel Gabungan Siaga
Ia menuturkan bahwa Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022, bahwa semuanya sesuai regulasi PPKM level 3.
Dijelaskan, jajaran Polri saat ini tengah mempersiapkan itu dan menggelar Pos Pelayanan serta optimalisasi PPKM mulai dari tingkat desa, dan lokasi-lokasi daerah tujuan para pemudik.***