Slamet menjelaskan, saat Novia mengangdung untuk pertama kalinya, Randy Bagus meminta korban membeli obat aborsi di wilayah Malang.
"Menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang, di minum di tempat kosnya korban di wilayah Malang," ucap Slamet.
Kala itu, kandungan Novia masih dalam hitungan minggu.
Untuk tindakan aborsi kedua, dengan janin yang berusia sekitar empat bulan, Randy Bagus turun tangan langsung membeli obatnya.
"Terduga membeli obat cykotec, obat aborsi, seharga Rp 1,5 juta di apotek sekitar Malang dibayar oleh terduga pelaku," ujar Slamet.
Novia diketahui sampai mengalami pendarahan dalam perjalanan pulang ke Mojokerto.
Sebagaimana diketahui, Novia Widyasari adalah seorang mahasiswi Universitas Brawijaya asal Mojokerto, Jawa Timur.
Perempuan berusia 23 tahun yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya pada Kamis 2 Desember 2021.
Diduga, Novia bunuh diri dengan menenggak racun lantaran depresi setelah diperkosa dan dipaksa aborsi oleh oknum polisi.
Dari sejumlah unggahannya di Quora, Novia diketahui mengalami tekanan batin.
Ia juga mengaku mendapat perlakuan tak baik dari keluarga kekasihnya.
Tekanan yang datang tanpa henti ini membuat Novia mengambil tindakan drastis, mengambil nyawanya sendiri.
Atas dasar itu, Bripda Randy Bagus dijerat Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
"Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran," ucap Slamet.