Baca Juga: Ciri-ciri Taubat Kamu Diterima Allah SWT, Begini Tandanya
Melihat kejadian yang menimpa anaknya, AR merasa sedih karena anak kandungnya yang masih berskolah di bangku sekolah menengah pertama ini menjadi korban penganiayaan dan salah tangkap sejumlah oknum polisi.
"Anak saya cerita, awalnya dia mau menonton pertandingan bola di Jalan Ahmad Yani. Tapi, saat berhenti di lampu merah, ada pemotor nahas, tas dan telepon selulernya dijambret," kata AR, Selasa, 7 Desember 2021.
"Karena naluri, anak saya kemudian mencoba membantu mengejar pelaku jambret. Namun, tak berhasil. Anak saya kemudian balik arah ke jalan semula dan berhenti di lampu merah lagi untuk lanjut ke lapangan Ahmad Yani menonton bola sesuai rencana semula," tambah AR.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dilempari Secarik Kertas oleh Pria Berpeci saat Kunjungan ke Lumajang, Apa Isinya?
Di video nampak tiba-tiba di lampu merah MP merasa dicekik dari belakang. MP sempat sesak napas sempat membantah ketika orang yang mencekiknya berteriak "jambret".
"Nah, dari situ anak saya mengalami pemukulan. Sampai kemudian korban jambret itu berteriak jika MP bukan pelaku, justru MP akan menolong," beber AR sambil sesekali menangis menceritakan kasus yang dialami putranya.
AR yang tidak terima atas perlakuan oknum polisi kepada anaknya membuat laporan atas kasus penganiayaan dan juga visum di RS Bhayangkara keesokan harinya, Senin, 29 November 2021. Kini prosesnya tengah berjalan.
Baca Juga: Fakta yang Wajib Kamu Ketahui Tentang Jaringan Internet 5G
Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota Polri yang melakukan tindak kekerasan terhadap MP yang merupakan anak di bawah umur yang videonya sempat viral di media sosial.
"Sejauh ini, bagian profesi pengamanan internal Polres Palu sementara melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut," ujar Bayu, Selasa (7/12/2021).
Kapolres menegaskan, apabila tiga oknum tersebut terbukti melanggar hukum, pihak Polres akan menindak tegas atau menghukum oknum polisi itu sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Sikat! Kode Redeem ML 8 Desember 2021, Klaim Sebelum Mabar
Secara institusi Kapolres Palu meminta maaf kepada pihak korban atas perlakuan oknum anggota Polres Palu yang menyalahi ketentuan UU yang berlaku. Saat ini, kata dia, pihaknya akan terus mendalami seperti apa kejadian sebenarnya.
Bayu juga menyampaikan, bahwa pihak Polres Palu akan membantu keluarga korban untuk bersama-sama memberikan pendampingan untuk memulihkan traumatik yang dialami korban setelah penganiayaan.