Sewaktu.com -- Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada beberapa rentetan kejadian terkait kasus dugaam pemerkosaan yang terjadi kepada ibu muda di Rokan Hulu, Riau, berinisial Zi (19)
Dikatakan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Wimpiyanto bahwa korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambusai Utara bersama suaminya, 2 Oktober lalu. Diterangkan oleh Wimpi ada satu pelaku berinisial DK di dalam laporan.
“Laporan awal hanya satu palaku di kasus pemerkosaan itu. Pelaku inisial DK,” tegas Wimpi di Polda Riau, Selasa, 7 Desember 2021.
Atas laporan yang diterima Polsek Tambusai, pihak kepolisian lalu menetapkan DK sebagai tersangka. Perkara itu bahkan telah dilakukan Tahap I ke Kejaksaan, hingga saat ini penyidik sedang melengkapi P19 dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa meminta kepada polisi agar melengkapi keterangan dari korban dalam pemeriksaan berkas. Salah satunya ditanyakan oleh jaksa, apakah ada perlawanan saat terjadi tindakan rudapaksa di rumah korban.
“Saat dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas, korban bilang ada pelaku lain. Lalu apakah benar pelaku satu orang atau empat orang karena dari awal laporan hanya satu pelaku,” jelas Wimpi.
Polres Rokan Hulu akan mengambil alih kasus tersebut demi kelancaran proses penyidikan dan juga percepatan penanganan laporan ini.
Kini korban berinisial Zi kembali membuat laporan pemerkosaan oleh tiga pelaku lainnya, yakni Ag, Mn dan IS alias J pada Senin, 6 Desember 2021.
"Terkait proses penyidikan di Polsek kami ambil alih ke Polres. Semua ini akan kami tindak lanjuti," ungkap Wimpi.
Pada keterangan terbarunya, korban bahkan mengaku ditodong pakai pisau dan pistol. Keterangan didapat dari korban dan suami korban, S.
Lebih parahnya, korban mengaku bayi yang masih berusia 2 bulan juga dibanting pelaku DK. Bayi tersebut meninggal sekitar 2 pekan lalu dalam rentetan kejadian.
"Tiga orang yang dilaporkan lagi salah seorang nya sudah diamankan dalam perkara narkoba sedangkan dua orang lainnya membuat laporan tentang pencemaran nama baik," terang Wimpi.
Laporan pencemaran nama baik tersebut telah diterima Polres Rokan Hulu, pada Sabtu 4 Desember 2021. Pelapor adalah J dan melaporkan korban Zi.
Polisi telah memastikan bahwa salah satu pelaku yang dilaporkan merupakan teman dekat suami korban semasa kecil.