SEWAKTU.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengambil langkah dalam sidang dugaan terorisme terdakwa Munarman yang tidak lagi digelar online atau dapat digelar secara tatap muka.
Hal tersebut diungkapkan majelis hakim ketika sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu 8 Desember 2021 kemarin.
"Menimbang bahwa tidak memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," tutur Majelis Hakim melalui pengeras suara yang disediakan di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 8 Desember 2021.
Baca Juga: Apa Hukum Mengganti Nama Anak dalam Islam? Begini Penjelasan Kitab Tanwirul Qulub
Selain itu, Majelis hakim juga memerintahkan para jaksa menghadirkan Munarman secara offline dalam persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," terang majelis hakim.
Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, berharap sidang yang dijalani kliennya bisa digelar secara tatap muka.
"Kalau harapan kami, sidang itu offline," terang Sugito saat sidang perdana perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 1 Desember 2021.***