news

Biaya Perpanjang SIM 2022, Pemilik Surat Izin Mengemudi Wajib Simak Ini

Minggu, 12 Desember 2021 | 17:48 WIB
Proses perpanjangan SIM menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. (katadata.co.id)

SEWAKTU.com -- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat berkendara di Indonesia. Selain untuk warga lokal saja, namun turis dan orang asing yang berkendara di Indonesia juga harus mempunyai SIM. Lantas, berapa biaya perpanjang sim yang berlaku di Indonesia, per Desember 2021 ini.

Untuk biaya perpanjag sim diatas merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara lengkap, berikut rincian biaya perpanjang SIM untuk berbagai jenisnya di Indonesia.

Baca Juga: Pulang Liburan dari Turki, Satgas Covid-19 Sebut Ahmad Dhani Sekeluarga Karantina Mandiri di Rumah

Biaya Perpanjang sim

Ini biaya perpanjang sim :

1. SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp80.000

2. SIM B dan SIM B1 Umum sebesar Rp80.000

3. SIM B2 dan SIM B2 Umum sebesar Rp80.000

4. SIM C sebesar Rp75.000

5. SIM C1 sebesar Rp75.000

6. SIM C2 sebesar Rp75.000

7. SIM D sebesar Rp30.000

8. SIM D Khusus D1 sebesar Rp30.000

9. SIM Internasional Sebesar Rp225.000

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB