news

Biaya Perpanjang SIM 2022, Pemilik Surat Izin Mengemudi Wajib Simak Ini

Minggu, 12 Desember 2021 | 17:48 WIB
Proses perpanjangan SIM menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. (katadata.co.id)

Biaya perpanjangan SIM tersebut wajib dipahami, belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang harus dijalankan dan dengan hasil lulus. Untuk kedua tes ini biayanya sekitar Rp70.000 saja.

Baca Juga: Meski Anak Kelima, Sule Akui Sangat Panik saat Mendampingi Nathalie Holscher Melahirkan Baby Adzam

Penjelasan Perbedaan Tiap Golongan SIM

Setelah mengetahui biaya perpanjang SIM di atas, berikut sedikit penjelasan peruntukan SIM tersebut.

SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat kurang dari 3.500 kg.

SIM A Khusus digunakan untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.

SIM B1 digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat kurang dari 1.000 kg.

SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat kurang dari 1.000 kg.

Baca Juga: Usai Bikin Sayembara Rp10 Juta, Nikita Mirzani Berhasil Temukan Haters, Dimaafkan dengan Alasan Ini

SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

SIM D digunakan untuk pengemudi yang menyandang disabilitas atau memiliki kebutuhan khusus.

SIM Internasional digunakan untuk turis atau warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk sementara waktu atau menetap.

Itulah diatas biaya perpanjang sim, dan peruntukan masing-masing jenis SIM. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, dan selamat menjalankan aktivitas hari ini!

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB