SEWAKTU.com -- Sistem administrasi manunggal satu atap atau yang biasa disebut Samsat memperkenalkan aplikasi SIGNAL yang akan membantu proses pembayaran pajak motor.
SIGNAL atau Samsat Digital Nasional akan digunakan sebagai media pembayaran urusan pajak motor, sehingga semua proses berjalan lebih mudah dan praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat.
SIGNAL juga bisa membantu pembayaran berbagai pajak lainnya. untuk itu, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL:
Baca Juga: Gempa Bumi Hari Ini Senin 13 Desember 2021, Dua Wilayah Indonesia Diguncang! Berikut Kekuatannya
Wajib Lakukan Registrasi
Setelah mengunduh aplikasi SIGNAL, Anda bisa melakukan regitrasi pengguna dengan cara berikut ini.
1. Masukkan data pribadi (NIK, Nama sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi), kemudian ulangi memasukkan kata sandi sebagai konfirmasi
2. Masukkan foto eKTP
3. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie
4. Masukkan OT yang dikirimkan ke nomor Anda
5. Proses registrasi akan berhasil jika semua berhasil di verifikasi
6. Lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan SIGNAL ke e-mail yang diaftarkan
Baca Juga: Muncul Petisi Boikot Nikita Mirzani, Trending Nomor 1 di Twitter, Kenapa?
Cara Bayar Pajak Motor Online