SEWAKTU.com - Kalian semua apa masih ingat dengan kasus sate sianida salah sasaran yang justru menewaskan bocah Naba Faiz Prasetya berusia 10 tahun?
Kasus sate sianida salah sasaran ini terjadi pada 25 April 2021 silam, hingga menewaskan Naba Faiz Prasetya yang merupakan anak driver ojol pengantar sate.
Pelaku sate sianida salah sasaran sendiri yang bernama Nani Aprilliani Nurjaman mengaku sebenarnya sate tersebut ia berikan bukan untuk Naba Faiz Prasetya.
Baca Juga: Huawei Watch GT Runner Sudah Bisa Dipesan, Bagaimana Harga dan Spesifikasinya?
Melainkan untuk mantan kekasihnya Tomi, karena memang dirinya mengaku sakit hati telah ditinggal menikah.
Lantas berapa tahun hukuman penjara yang diterima pelaku Nani Aprilliani Nurjaman?
Hari ini Senin 13 Desember 2021, Pengadilan Negeri Bantul (PN Bantul) akhirnya mengadakan sidang putusan yang dilakukan secara online.
Baca Juga: Gempa Bumi Hari Ini Senin 13 Desember 2021, Dua Wilayah Indonesia Diguncang! Berikut Kekuatannya
Hakim Ketua Aminuddin memutuskan bahwa Nani terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dan telah dikenakan pasal Pasal 340 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah" ucap hakim.
Baca Juga: Cara Menyadap WhatsApp Dengan dan Tanpa Aplikasi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun" tambahnya.