SEWAKTU.com - Mantan anggota polisi wanita (Polwan) bernama Yuni melaporkan saudara kandung ke Polsek Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Eks polwan ini polisikan saudara kandung atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Yuni mengaku dianiaya oleh saudara kandungnya sendiri hingga mengalami luka-luka. Bahkan, dia mengalami patah tulang.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 30 November 2021. Uni melaporkan kasus tersebut ke Polsek Marawola pada 2 Desember 2021.
Baca Juga: Video Viral Polwan Dipukuli Prajurit TNI, Meski Telah Berdamai Penyeledikan Tetap Dilanjutkan
Hal itu dikatakan Yuni dalam video yang diunggah di akun TikTok Polwan 2008 dengan judul Polwan vs Polki.
"Pada tanggal 2 Desember 2021, saya melapor ke Polsek Marawola, dengan laporan tindak pidana penganiayaan, di mana saya sebagai korban. Saya sebagai pelapor," ucap Yuni.
"Yang saya laporkan itu saudara kandung saya, ini bukti laporan polisinya," tambah Yuni. sembari memperlihatkan bukti laporan polisi.
Baca Juga: Seorang Bocah 10 Tahun Diantar Polisi Karena Terpisah Dengan Orang Tua Saat Bersepeda di Kota Tua
Ia menyebut laporannya diterima oleh anggota Polsek Marawola atas nama Aiptu Musakkir.
"Hai Pak, mungkin bapak nonton, saya lebih senang kalau bapak nonton," ucap Yuni, menyapa Aiptu Musakkir melalui video.
Yuni menyebut laporannya ke Polsek Marawola belum ditindaklanjuti.
"Sampai hari ini saya tidak ada diperiksa lanjutan, saya belum di-BAP sampai hari ini. Saya belum dapat telepon dari Polsek Marawola," ucap Uni.