news

Kemenhub Menerbitkan Syarat Mudik Nataru Terbaru Untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

Senin, 20 Desember 2021 | 14:37 WIB
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan syarat mudik Nataru terbaru untuk Bus AKAP dan mobil pribadi (Foto/ Twitter - @DuddyRS)

Sewaktu.com -- Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) kepada Bus antarkota dan antarprovinsi serta mobil pribadi.

Aturan itu dimuat sebagai SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan beberapa syarat naik bus antarprovinsi dan mobil pribadi dalam SE 109 Tahun 2021.

Baca Juga: Disebut Sindir Gisel saat Nyanyi Bareng Gading Marten, Ini Kata Wijin

Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:

  1. Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap
  2. Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam
  3. Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” jelas Budi, Sabtu, 18 Desember 2021.

Baca Juga: Putus dari Gisel, Wijin Akui Serasa Separuh Jiwanya Hilang

Namun ada beberapa pengecualian yang diterapkan, sebagai berikut:

  1. Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
  2. Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
  3. Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

Baca Juga: Belanda Terapkan Lockdown Menjelang Nataru 2021

“Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan,” ujar Budi.

Selain itu, pengelola terminal dan pelabuhan juga harus memenuhi kewajiban yang berlaku sebagai berikut:

  1. Diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi.
  2. Melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.
  3. Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.

Baca Juga: Viral! Video Dua Remaja Lewati Lahar Dingin Temui Keluarga yang Hilang Akibat Erupsi Gunung Semeru

"Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap," pungkas Budi.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB