news

Apple Berikan Bonus Sebesar Rp 14,3 Juta Kepada Seluruh Karyawannya dan Menunda Tanggal Masuk Kantor

Senin, 20 Desember 2021 | 20:58 WIB
Apple berikan bonus Rp 14,3 juta kepada seluruh karyawannya dan menunda tanggal masuk kantor (Foto/ Unsplash - @zhangkaiyv)

Sewaktu.com -- Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), Apple, dikabarkan menunda karyawannya untuk kembali masuk ke kantor. Penundaan masuk kantor tersebut belum memiliki batas waktu yang ditentukan.

Hal ini diumumkan melalui surat yang dikirim oleh CEO Apple, Tim Cook kepada staf karyawan Apple.

Salinan surat itu diperoleh oleh The Verge. Dalam surat itu, Apple menyebutkan tanggal untuk karyawan kembali masuk kantor 'belum ditentukan'. 

Baca Juga: Video Ceramahnya Viral, Habib Bahar Bin Smith Dicari Pria Berseragam TNI

Selain itu, dijelaskan juga bahwa perusahaan mendorong semua karyawan untuk mendapatkan vaksin dan booster untuk virus corona atau COVID-19.

"Kantor kami tetap buka dan banyak rekan kami datang secara teratur, termasuk tim kami di Tiongkok dan di tempat lain,” tulis Cook di dalam surat tersebut.

“Karena kami menantikan lebih banyak tim kami untuk bersama lagi, kami akan terus membuat keputusan berdasarkan kondisi lokal dan pasti akan memberi tahu setidaknya empat minggu sebelum memulai uji coba.” lanjut Cook. 

Baca Juga: Jenis Penyakit Kanker yang Sering Menjangkit Pada Tubuh Wanita, Waspada!

Di dalam surat Cook juga mengumumkan bahwa, Apple akan memberikan seluruh karyawan bonus USD1.000 atau sekitar Rp 14,3 juta. 

Sejumlah uang tersebut dimaksudkan untuk membantu karyawan untuk memehuni kebutuhan kerja di rumah. 

Bonus tersebut telah dikonfirmasi oleh juru bicara Apple Nick Leahy dan mengatakan binus itu berlaku untuk setiap karyawan Apple, termasuk pekerja ritel. 

Baca Juga: VIDEO: Dibayar Rp800 Ribu untuk Jadi Joki Vaksin, Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Sebanyak 16 Kali

Dikatakan dalam senuah pesan internal kepada karyawan Apple, bonus USD 1.000 tersebut akan muncul di gaji mereka berikutnya, dan akan dikenakan pajak dan pemotongan.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB