Sewaktu.com -- Pengusaha diminta berpikir positif dengan akal sehat dan obyektif terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies mengatakan saat ekonomi sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19, UMP 2021 bisa naik hingga 3,3%. Di sisi lain, ketika ekonomi membaik, UMP Jakarta 2022 mulanya hanya naik 0,8%>
"Masak kita masih mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 20 Desember 2021.
Baca Juga: Apple Bantah Tuduhan Monopoli di India dan Sebut Google Mendominasi Pasar Aplikasi
Pada kesempatan yang sama, Anies mengungkapkan UMP Jakarta selama enam tahun terakhir rata-rata naik di atas 8,6 persen. Itu artinya, kata Anies, kenaikan UMP yang tinggi di Jakarta sudah biasa dilalui oleh para pengusaha.
"Dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen, tahun lalu kan karena krisis pandemi, dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja itu naiknya 3,3 persen," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid I ini menyebutkan, kondisi ekonomi semakin membaik, sehingga kenaikan UMP di angka 0,8 persen dinilai tidak adil untuk para pekerja.
Baca Juga: Apple Berikan Bonus Sebesar Rp 14,3 Juta Kepada Seluruh Karyawannya dan Menunda Tanggal Masuk Kantor
"Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali," ungkap Anies.
Karena kenaikan UMP 0,8 persen tak adil, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji ulang kenaikan UMP DKI Jakarta berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen," imbuh Anies.***