SEWAKTU.com -- Beredar video Pengawal ambulans disetop polisi viral di media sosial. Petugas polisi mempertanyakan kepada pemotor yang melakukan Pengawal ambulans dalam kewenangannya.
Video viral tersebut diunggah akun Tiktok @sennulvc. Seorang petugas polisi menyodorkan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans.
"Saya jelaskan, Anda melanggar Pasal 59, saya ulangi melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu Anda akan dikenakan pidana. Di dalam pasal 287 ayat 4," kata petugas polisi tersebut.
Baca Juga: Kode Redeem FF 21 Desember 2021, Nih Dapatein Hadiah Menarik dari Free Fire
"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan yang memiliki hak utama prioritas, dan itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," imbuhnya.
GK ada lagi yang namanya saling bantu oke. tulis akun TikTok @sennulvc.
Diketahui, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus diutamakan di jalan raya.
Baca Juga: Ceramah Syekh Ali Jaber Tentang Ucapan Selamat Natal: Kita Hidup Berdampingan
Pengendara lain selain pemadam kebakaran harus memberikan jalan kepada ambulans. Bahkan, kendaraan iring-iringan Presiden pun wajib memberikan jalan kepada ambulans.
Melansir situs Korlantas Polri, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memberikan prioritas kepada ambulans.
"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian, itu amanah undang-undang," terangnya.***