Baca Juga: 11 Nama Lokal Personel The Boyz, Penggemar Harap Merapat
"Telah dilakukan pemeriksaan urin terhadap pengguna kendaraan Avanza, dengan hasil negatif zat adiktif maupun obat-obatan lainnya," tambahnya.
Kejadian tersebut bermula saat Avanza dengan nomor polisi DK 1141 GK yang dikemudikan pria berinisial WA (61) datang dari Utara atau arah Kediri, menuju Selatan atau arah Tanah Lot.
Kata Ranefli, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi Avanza mengaku hilang kendali sehingga kendaraan yang dikemudikannya berjalan oleng.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Merk Oli Motor Matic, Jangan Salah untuk Kesehatan Mesin Motor
Kemudian, Avanza tersebut menabrak tiga orang yang sedang duduk di trotoar. Diketahui bahwa ketiga korban bekerja sebagai buruh.
"Tiga orang warga tersebut bekerja sebagai buruh, yang pada saat itu sedang bersiap menuju ke tempat kerjanya," katanya.
Ranefli memastikan, pengemudi mobil akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Wanti-Wanti Badan Kesehatan Dunia WHO Tentang Penyebaran Covid-19 Varian Omicron
"Kita akan kenakan Pasal 310, di mana akibat kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," imbuhnya.
Video tersebut bisa kalian tonotn di sini.***