news

Catet Ya! Satpol PP Bekasi Bakal Bubarkan Kerumunan Lebih dari 50 Orang saat Malam Tahun Baru

Kamis, 30 Desember 2021 | 11:15 WIB
Razia Satpol PP Bekasi. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menggelar pembatasan di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat kerumunan masyarakat saat malam tahun baru.

Total kerumunan masyarakat akan dibatasi jumlahnya yaitu hanya boleh 50 orang jelang malam tahun baru 2022. 

“Jadi kalau lebih dari 50 orang melakukan kerumunan akan langsung kita bubarkan,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, seperti dilihat di website resmi Pemkab Bekasi, Kamis 30 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Dia Penjelasan Kenapa Mulut Menganga Saat Menggunakan Maskara

Aturan baru yang dikeluarkan Satpol PP dilakukan usai Forkopimda Kabupaten Bekasi menggelar rapat dengan Gubernur Jawa Barat melalui zoom meeting di Command Center Diskominfo Kabupaten Bekasi pada Senin 27 Desember 2021. 

Dengan peraturan baru tersebut, aturan kerumunan tidak lagi mengacu pada persentase jumlah pengunjung yang sebelumnya ditetapkan maksimal 50 persen. Tetapi, aturan baru itu mengacu pada jumlah orang dalam berkerumun yaitu maksimal 50 orang.

Baca Juga: Pemerintah China Dibuat Geram Setelah SpaceX Nyaris Tabrak Stasiun Luar Angkasa China

Dodo juga menuturkan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edar (SE) aturan menjelang Tahun Baru 2022. “Kita juga akan berikan surat edaran terkait pembatasan kegiatan,” katanya. 

Bahkan Pemkab juga bakal bekerjasama dengan Forkopimda seperti TNI dan Kepolisian menyisir beberapa tempat yang dicurigai ada kerumuman orang.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB