news

Menkeu Sri Mulyani Ungkapkan Alasan Presiden Jokowi Belum Putuskan Perpanjangan Insetif Pajak Otomotif

Jumat, 31 Desember 2021 | 14:12 WIB
Potret Presiden Jokowi (Joko Widodo) (Foto/ Twitter - @Jokowi)

Sewaktu.com -- Presiden Jokowi belum memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak untuk otomotif pada 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan terkait hal itu.

Sri Mulyani mengungkapkan Presiden Jokowi masih ingin mengetahui permintaan atau demand dari mobil sebelum memutuskan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) diperpanjang.

"Bapak Presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus, jadi kita akan lihat," tutur Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021.

Baca Juga: Harga Plat Nomor Cantik Kendaraan 2022, Bisa Pesan Sesuai Angka atau Huruf Favoritmu

Di sisi lain, menurut Sri karena memang sektor perumahan belum pulih, pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) untuk sektor perumahan yang telah diputuskan Presiden Jokowi akan dilanjutkan pada 2022.

"Yang kemarin sudah Bapak Presiden putuskan adalah untuk perumahan, karena memang sektor konstruksi belum meningkat. Untuk yang PPnBM belum," ujar Sri.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, terkait insentif PPN DTP Perumahan, anggaran telah dialokasikan sebesar Rp960 miliar.

Baca Juga: 9 Bulan Menahan Sakit, Robby Purba Jalani Operasi Pengangkatan Tumor di Payudaranya

Pada Januari-Juni 2022, pemberian perpanjangan insentif fiskal ini akan dilaksanakan. Meski begitu, Airlangga menekankan besarannya yang akan dikurangi hingga 50 persen dari sebelumnya.

Sebelumnya pada 2021, insentif PPN DTP Otomotif memang telah dialokasikan pada tahap awal Rp3,46 triliun dan kemudian dinaikkan menjadi Rp6,58 triliun. Realisasinya pun sudah 100 persen.

Dikatakan oleh Airlangga, sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan, mobil dengan harga di bawah Rp250 juta diusulkan juga supaya PPnBM nya dikembalikan menjadi nol persen.

Baca Juga: Cara Mudah Menghilangkan Permen Karet yang Menempel Pada Sepatu

Menurut Airlangga, hal ini penting karena tipe kendaraan yang masuk dalam skema Low Cost Green Car (LCGC) ini dalam skema PPnBM baru dikenakan pajak berbasis emisi.

Oleh karena itu, mobil yang diperuntukkan bagi masyarakat banyak ini diusulkan tidak lagi dikenakan PPnBM. Namun, rincian kebijakannya masih dalam tahap pembahasan detil.

"Jadi ini masih perlu ada pembahasan detil dan belum disetujui usulan ini sehingga ini masih akan dibahas kembali," tandas Airlangga.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB