news

Daftar Hari Libur Nasional 2022, Catat dan Rencanakan Liburannu

Senin, 3 Januari 2022 | 06:59 WIB
Ilustrasi. Daftar hari libur nasional tahun 2022. (istimewa)

SEWAKTU.com -- Pemerintah telah resmi menetapkan Hari Libur Nasional 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Diketahui, ada sekitar 16 Hari Libur Nasional 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menuturkan bahwa penetapan Hari Libur Nasional 2022 dibuat sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Baca Juga: Video Junior Roberts Bercumbu dengan Gabriella Ekaputri Viral, Penulis Web Series 'Geez and Ann' Kecewa Berat

Selain itu sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja. 

“Penetapan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19,” jelas Muhadjir Effendy.

Mantan Mendiknas itu menerangkan, Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” terang Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Heboh! Beredarnya Video Gabriella Ekaputri Bercumbu dengan Junior Roberts, Gimana Hanggini?

Berikut ini daftar 16 Hari Libur Nasional 2022 yang telah resmi dileluarkan:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB