news

Apa Saja Syarat Naik Pesawat 2022 di Pulau Jawa dan Bali? Begini Menurut Surat Edaran Nomor 22

Senin, 24 Januari 2022 | 21:31 WIB
Bandara Soekarno Hatta (dol. Istimewa)

SEWAKTU.com -- Banyak yang bertanya apa syarat naik pesawat 2022? Diketahui, moda transoprtasi pesawat menjadi yang terfavorit dipakai masyarakat untuk melaksanakan perjalanan jauh. 

Saat pandemi Covid-19, syarat naik pesawat 2022 seringkali tidak menentu tergantung kebijakan dari pemerintah pusat.

Pada tahun ini, syarat naik pesawat 2022 untuk berpergian ke dalam negeri tidak ada perubahan. 

Baca Juga: Akun Instagram Giring Ganesha Hilang Mendadak, Diduga Terkait Cuitan Jakarta International Stadium

Diketahui, untuk syarat naik pesawat 2022 terbaru bulan ini masih mengikuti menurut Surat Edaran Nomor SE 96 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021, berikut isinya. 

Ini syarat naik pesawat 2022 bulan Januari: 

Bagi penerbangan dari atau ke bandarudara di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan antarbandara udara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, harus menunjukkan:

Baca Juga: Meski Sudah Memaafkan, Maia Estianty Tegaskan Tak Ingin Kenal Mulan Jameela Lagi

1. Surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau 

2. Surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama

Lalu, untuk syarat naik pesawat 2022 domestik di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut : 

3. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif PCR dengan waktu maksimal; 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Tak hanya mematuhi syarat naik pesawat 2022 terbaru, pelaku perjalanan juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, seperti menggunakan masker medis, tidak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah. 

Tak hanya itu, para penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB