SEWAKTU.com -- Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas yang dikenal menantu dari Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, kemarin.
Sebelumnya Hanif divonis 1 tahun penjara di kasus RS Ummi Bogor. "Pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022, pukul 17.05 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan saat dikonfirmasi kebebasan Muhammad Hanif Alatas, Selasa 25 Januari 2022.
Lewat proses pembebasan, Dedi menuturkan disaksikan oleh pihak terkait diantaranya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dedi memastikan, Muhammad Hanif Alatas bebas setelah menjalani hukuman atas perkara tes usap palsu RS Ummi. Ia juga dipastikan dalam keadaan sehat dan baik.
"Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan," terang Dedi.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding bekas pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu RS Ummi.
Baca Juga: 6 Zodiak yang Bisa Banget Bahagia dengan Hal-hal Sepele
Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan vonis pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara Kasus RS Ummi Bogor.
Adapun saat itu, Habib Rizieq Shihab dijatuhi Pidana penjara 4 tahun, kemudian Muhammad Hanif 1 tahun penjara, dan dr. Andi Tatat pidana penjara 1 tahun.***