SEWAKTU.com -- Artis Dorce Gamalama yang memiliki keinginan untuk dimakamkan sebagai perempuan memantik kontroversi.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menuturkan pandangan seperti kaidah Islam.
Ia menjelaskan, apabila jenazah merupakan transgender maka harus diurus sebagaimana jenis kelamin sejak awalnya dilahirkan.
Baca Juga: Heboh! Video Ayam Jantan Berkokok Panggil Nama 'Pak Jokowi', Dengarkan...
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,"kata Cholil dalam akun Twitternya, @cholilnafis, Minggu,30 Januari 2022.
Karena ia menilai, mengubah jenis kelamin memang tidak diakui dalam agama Islam. Hukumnya tetap berlaku pada jenis kelamin asalnya.
"Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," terangnya.
Baca Juga: Setelah Mirip Seragam Polri, Seragam Satpam Terbaru Kini Disebut Mirip Polisi India, Nih Lihat
Lalu, Cholil juga menuturkan bahwa laki-laki yang pindah menjadi seorang perempuan disebut dengan mukhannats (Lelaki berperilaku perempuan).
Lalu jika perempuan yang mengubah ke laki-laki adalah mutarajjil (perempuan berperilaku laki-laki).***