news

Ditetapkan Tersangka, Polri Ungkap Kronologi Terkait Penangkapan Adam Deni

Rabu, 2 Februari 2022 | 16:19 WIB
Pegiat Medsos Adam Deni (Instagram/@Adamdenigrk)

SEWAKTU.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan motif di balik penangkapan media sosial, Adam Deni.

Menurut Ramadhan, Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 pukul 19.00 WIB terkait dengan kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan oleh orang yang tidak berhak," kata Ahmad Ramadhan.

"Sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," lanjut dia kepada wartawan.

Baca Juga: Duh! Adam Deni Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasus yang Menjeratnya

Penangkapan Adam Deni ini juga berkaitan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Ramadhan mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Adam Deni.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan kepada Adam Deni.

Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polri Tegaskan Akan Menindak Oknum Pelanggar Proses Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Nama Adam Deni mencuat usai terlibat dalam kasus pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Ari Astina atau biasa disapa Jerinx.

Sosok Adam Deni merupakan pelapor dalam kasus pengancaman tersebut.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB