news

Kemenkumham Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan, Yasonna Laoly: Ini Agar Dia Jera

Rabu, 2 Februari 2022 | 16:54 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly (Instagram/@yasonna.laoly)

SEWAKTU.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan.

"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya," kata Yasonna H Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta.

Yasonna H Laoly berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini agar dia jera, Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya," ujar Yasonna.

Baca Juga: Geram Makapai Susi Air Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Susi Pudjiastuti: Kuasa Wewenang Begitu Hebatnya

Menurutnya, rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021.

Kemenkumham juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021, termasuk rencana kerja pada tahun 2022.

Salah satunya, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.450 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Lalu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem databese pemasyarakatan.

Baca Juga: Polisi Klaim Konser Musik Tri Suaka Tak Berizin, Begini Peluang Artis Tersebut Diperiksa

Serta, meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB