news

Minta Polri Konsisten Tidak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Lemkapi: Sebaiknya Laporkan kepada MKD DPR

Minggu, 6 Februari 2022 | 14:00 WIB
Arteria Dahlan tidak dapat dituntut karena hak imunitas. (ANTARA)

SEWAKTU.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan meminta Polri untuk berhati-hati menangani kasus Arteria Dahlan.

Menurutnya, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.

Edi Hasibuan meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempersalahkan bahasa sunda.

"Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai Undang-Undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Edi Hasibuan kepada wartawan.

Baca Juga: 5 Langkah Pencegahan yang Harus Diketahui untuk Menghadapi Lonjakan Covid-19 Varian Omicron

Menurut Edi Hasibuan, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya.

Lanjutnya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Menurut doktor hukum pidana ini, sesuai undang-undang hak imunitas yang dimiliki anggota DPR mutlak.

"Hak imunitas bukan sekedar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," ujar Edi Hasibuan.

Baca Juga: Artis Pakai Alphard Putih Nopol CLK Serobot Antrean Antigen Cinta Laura Kiehl?

Pasalnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

"Saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB