SEWAKTU.com - Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah telah menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3.
Di bawah ini sejumlah daftar pembatasan terbaru PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah.
"Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi," kata Luhut dalam keterangannya.
Menurutnya, supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video PM Israel Ungkap Cara Membunuh Orang Islam, Simak Faktanya
Sedangkan, pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen.
"Mal dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung. Sementara, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," ucap Luhut.
"Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun," lanjut dia.
Sedangkan, warteg dan lapak jajan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen, hal itu berlaku juga untuk restoran dan kafe.
Baca Juga: Kedatangan Gus Miftah di Kendal Timbulkan Kerumunan, Warganet: Untung Dekat dengan Penguasa
"Lalu, bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk. Tapi harus sudah menerima dosis pertama," ungkapnya.
Lalu, tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen dan kegiatan seni budaya 25 persen.
"Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan, karena kami tidak ingin juga (masyarakat) ketakutan dan ekonomi kita terganggu," tuturnya.***