SEWAKTU.com - Menjelang akhir tahun dan natal beberapa tempat wisata memang menjadi tujuan yang banyak dikunjungi, maka dari itu hal ini juga masuk pada PPKM Level 3.
Dimana PPKM Level 3 ini juga bertujuan bukan hanya Ibadah Natal dan Malam Tahun Baru 2022 saja, tapi juga bagi tempat wisata.
Nah berikut aturan yang harus kamu patuhi untuk tempat wisata karena masuk pada PPKM Level 3 yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: 5 Manfaat Jamur Tiram untuk Kesehatan
Pemerintah meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain:
Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Ketentuan tempat wisata selama libur Nataru adalah sebagai berikut:
- Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Baca Juga: Menegangkan! Video Pria Kejar Polisi Pakai Parang, Diduga Tak Terima Kendaraannya Ditilang Polisi
- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Artikel Terkait
Wisata Gunung Bromo PPKM Level 3, Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Beberapa Wilayah PPKM Level 3 Ketat
RESMI! PPKM Mulai Berlaku Tanggal Segini, Masyarakat Hanya Boleh Rayakan Malam Tahun Baru 2022 Dirumah
Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Ini Dia Aturan Lengkap PPKM Level 3 untuk Ibadah Natal
Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Ini Dia Aturan Lengkap PPKM Level 3 untuk Tahun Baru 2022