SEWAKTU.com - Seperti yang kalian semua ketahui, PPKM Level 3 kembali diberlakukan mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Bukan tanpa alasan, pemberlakuan kembali PPKM Level 3 ini bertujuan untuk mengurangi pencegahan Covid-19 di Indonesia agar tak kembali naik.
PPKM Level 3 ini juga berlaku pada saat perayaan Ibadah Natal bulan Desember mendatang.
Baca Juga: Luar Biasa! Biaya Lahiran Nagita Slavina Seharga Tiga Motor Matic, Ini Rinciannya
Terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 ketentuannya sebagai berikut:
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
- hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hari Ini Jumat 26 November 2021 Dari Segi Cinta
- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
- menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
Artikel Terkait
PPKM Turun ke Level 2, Wisatawan Padati Kaliurung Sleman Yogyakarta
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 1 dan 2 Jawa-Bali Dilanjutkan
Wisata Gunung Bromo PPKM Level 3, Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Beberapa Wilayah PPKM Level 3 Ketat
RESMI! PPKM Mulai Berlaku Tanggal Segini, Masyarakat Hanya Boleh Rayakan Malam Tahun Baru 2022 Dirumah