RESMI! PPKM Mulai Berlaku Tanggal Segini, Masyarakat Hanya Boleh Rayakan Malam Tahun Baru 2022 Dirumah

- Rabu, 24 November 2021 | 11:43 WIB
PPKM mulai diberlakukan jelang malam tahun baru 2022. (PIXABAY - tomchill)
PPKM mulai diberlakukan jelang malam tahun baru 2022. (PIXABAY - tomchill)

SEWAKTU.com - Masih adanya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah terus mewanti-wanti masyarakat apalagi menjelang malam tahun baru 2022.

Pemerintah menghimbau pada masyarakat Indonesia agar menghindari merayakan malam tahun baru 2022 di luar rumah.

Dilarangnya merayakan malam tahun baru 2022 di luar rumah demi untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Ifan Seventeen Ditawari Poligami oleh Janda Cantik Anak 1 Pengusaha Restoran

 

Yang pada akhirnya berakibat meningkatnya jumlah penularan Covid-19 yang disebabkan Virus Corona.

Imbauan dari pemerintah ini resmin disampaikan langsung melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Dimana dalam instruksi tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Ingin Anak Saleh dan Saleha? Jadilah Orangtua yang Bertaqwa

 

"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan,"

"Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," isi dalam instruksi Inmendagri.

Bukan hanya itu saja, pemerintah Indonesia juga melarang adanya pawai dan arak-arakan pada malam tahun baru 2022 mendatang.

Baca Juga: Prediksi Google dan Temasek: Indonesia Butuh 200 Ribu Talenta Digital di Tahun 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X