Baca Juga: Catat! Syekh Ali Jaber Ungkap Satu Amalan di Hari Jumat: Bukan Dzikir
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif.
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.***
Artikel Terkait
Wisata Gunung Bromo PPKM Level 3, Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Beberapa Wilayah PPKM Level 3 Ketat
RESMI! PPKM Mulai Berlaku Tanggal Segini, Masyarakat Hanya Boleh Rayakan Malam Tahun Baru 2022 Dirumah
Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Ini Dia Aturan Lengkap PPKM Level 3 untuk Ibadah Natal
Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Ini Dia Aturan Lengkap PPKM Level 3 untuk Tahun Baru 2022