SEWAKTU.com - Pemberlakuan PPKM Level 3 ini bukan hanya berlaku bagi Ibadah Natal saja, melainkan juga bagi perayaan Tahun Baru 2022.
Dimana PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Itu artinya pergantian malam Tahun Baru 2022 sudah diberlakukan PPKM Level 3.
Berikut aturan yang harus kamu ikuti terkait pemberlakuan PPKM Level 3 ini.
Terkait perayaan tahun baru ketentuannya sebagai berikut:
- Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
Baca Juga: Luar Biasa! Biaya Lahiran Nagita Slavina Seharga Tiga Motor Matic, Ini Rinciannya
Terkait masuk mal ketentuannya sebagai berikut:
- Masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal atau pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
- Pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Artikel Terkait
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 1 dan 2 Jawa-Bali Dilanjutkan
Wisata Gunung Bromo PPKM Level 3, Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Beberapa Wilayah PPKM Level 3 Ketat
RESMI! PPKM Mulai Berlaku Tanggal Segini, Masyarakat Hanya Boleh Rayakan Malam Tahun Baru 2022 Dirumah
Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Ini Dia Aturan Lengkap PPKM Level 3 untuk Ibadah Natal