news

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Februari 2022, Ini Penjelasan Mendagri

Selasa, 8 Februari 2022 | 07:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian meminta setiap Pemda memiliki Mal Pelayanan Publik untuk mencegah pungli dan tindak pidana korupsi. (Instagram/Tito Karnavian/Cover Both Side)

a

SEWAKTU.com -- Pemerintah lewat Mendagri Tito Karnavian mengumumkan telah memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali sampai dengan 14 Februari 2022. Hal ini dilakukan agar bisa mengantisipasi penularan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. 

Dikethaui, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 pun naik drastis. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA menuturkan bahwa perpanjangan dan status terbaru PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Inmendagri itu mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Baca Juga: Minta Maaf Usai Posting Nongkrong di Cafe Bareng Suaminya yang Positif Covid, Begini Penjelasan Medina Zein

Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Kenaikan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron. 

Namun juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Safrizal menegaskan adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan pandemi Covid-19 belum berakhir. 

Baca Juga: Viral Unggahan Wisatawan Ngaku Jalan-Jalan ke Malang saat Positif Covid-19, Polisi Dapat Identitasnya

"Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan, dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," jelasnya di Jakarta, Selasa 8 Februari 2022.

Safrizal menuturkan peningkatan kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini sudah diprediksi oleh pemerintah jauh hari.

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. 

"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," tuturnya.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB