SEWAKTU.com - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan mobil sedan Toyota Camry di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam kecelakaan tersebut menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma dan Kader PSI, Fatimah.
"Dalam satu, dua hari ini kami akan melaksanakan gelar perkara," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan pada Rabu, 9 Februari 2022.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa yang jadi pengemudi mobil sedan Toyota Camry itu.
Sambodo mengatakan siapapun nanti yang ditetapkan tersangka, kasusnya akan tetap dihentikan karena keduanya meninggal dunia.
"Siapapun menjadi pengemudi meninggal dunia dan tidak ada korban lain, tapi kita akan menentukan pada malam itu dan untuk kemudian jadi tersangka dan kita gugurkan karena meninggal dunia," ujar Sambodo.
Lalu, sesuai ketentuan pihaknya punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini.
Namun, dugaan sementara kecelakaan itu disebabkan karena pengemudi kurang berhati-hati sehingga mobil menabrak separator bus Trans Jakarta dan akhirnya terbakar.
Baca Juga: Keutamaan Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Umat Muslim Bisa Lakukan Ini
"Penyidik punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, surat penghentian penyidikan karena apa, tersangka meninggal dunia," ucap Sambodo.
"Saksi mata menyebut warga berusaha menolong mengeluarkan korban dari mobil, tapi kemudian ada percikan api warga menjauh karena takut ada ledakan," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, mobil sedan Toyota Camry dengan nomor polisi B 1102 NDY mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat pada 7 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.***