SEWAKTU.com - Polisi telah menetapkan Fatimah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal mobil sedan Camry di Senen, Jakarta Pusat.
Akibat kecelakaan tersebut, menewaskan anak Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang yang bernama AKP Novandi Arya Kharisma.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan Fatimah merupakan pengemudi dari kendaraan Toyota Camry yang hangus terbakar dalam kecelakaan itu.
"Pengemudi kendaraan tersebut adalah saudari F (Fatimah) yang berkelamin perempuan. Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi dengan demikian dijadikan sebagai tersangka," kata Sambodo dalam konferensi pers.
Baca Juga: Viral Pengamen Ondel-ondel Pukuli Bocah di Depok, Polisi Amankan Pelaku
Penetapan tersangka itu didukung oleh akta yang menyebut bahwa Fatimah menyebabkan AKP Novandi Arya Kharisma ikut menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F yang menyebabkan korban saudara NAK (Novandi Arya Kharisma) maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ujar Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, mobil sedan Toyota Camry dengan nomor polisi B 1102 NDY mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat pada 7 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengatakan kecelakaan ini berawal dari mobil sedan yang melaku dari arah utara ke selatan di Jalan Raya Pasar Senen.
Baca Juga: Cara Download Story Instagram Pakai Storysaver dan Instasave, Gak Pake Ribet Cukup Ikuti Langkah Ini
Kemudian, sesampainya di lokasi, mobil tersebut menabrak separator busway.
"Sesampainya di sebrang terminal bus Senen, mobil menabrak separator busway dan kemudian kendaraan terbakar," tuturnya.***