news

Nekat Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika NTB saat Gelaran MotoGP Bakal Ditindak Tegas

Jumat, 11 Februari 2022 | 13:59 WIB
Sandiaga Uno Minta Semua Pihak Perkuat Prokes MotoGP Mandalika untuk bangkitkan ekonomi. (Dok/Kemenparekraf.go.id)

SEWAKTU.com -- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menindak tegas para pemilik drone yang masih nekat melintas di Sirkuit Mandalika.

Diketahui, ada ada sekitar lima unit drone liar yang terbang dipaksa turun, pada Kamis 10 Februari 2022. 

“Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kobes Pol Artanto, Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Amalan Hari Jumat yang Diajarkan Rasulullah SAW, Dapatkan Pahala Berlipat Ganda

Dia menuturkan bahwa drone yang ketahuan bakal diturunkan paksa. Kepada pemiliknya diimbau tidak menerbangkan saat event pre season atau pra musim MotoGP ini. 

“Jika drone tersebut kembali diterbangkan, aparat akan memberikan tindakan,” jelasnya.

Artanto menjelaskan, tim TIK mempunyai alat antidrone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit. 

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Interview Kerja yang Diajarkan Nabi Musa AS, Insya Allah Diberi Ketenangan Hati

“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit," bebernya.

“Di mana jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit, akan terjadi drone jammer agar tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya. Selain itu, kami menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau,” tuturnya. 

Drone jammer adalah salah satu perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Februari 2022: Aldebaran Cari Keberadaan Reyna yang Hilang, Siapakah Dalangnya?

Hal itu bertujuan untuk menjatuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran. Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda. 

“Pihak ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak ada drone di luar drone milik penyelenggara dan terkait yang telah diberi izin," bebernya.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB