SEWAKTU.com -- Seorang wanita mengkisahkan perihal apa yang dialaminya, wanita bernama Nurhayati yang mengatakan bahwa sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Pada video yang berdurasi 2.51 detik yang diunggah akun YouTube oces channel mrs, Nurhayati mengatakan kekecewaannya kepada aparat penegak hukum yang sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam video.
Baca Juga: Menjelang Ramadhan 2022, 3 Tips Mudah dan Sederhana untuk Tetap Sehat Selama Puasa
Nurhayati bertanya letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang ia lakukan.
"Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detikpun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini," terangnya.
Video itu sontak mendapatkan tanggapan dari warganet yang berkomentar. Salah satunya akun YouTube Suprantiono yang menyemangati Nurhayati.
"Semangat Bu Nur, jangan pernah mundur," tulis akun tersebut.***