news

Nih Penyebab Minyak Goreng Langka, Ternyata 9.600 Liter Minyak Goreng Ditimbun

Rabu, 23 Februari 2022 | 07:15 WIB
Penimbun ribuan liter minyak goreng di Serang Banten. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Rumah yang dimiliki oleh pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AH dan dan RS di Bukit Serang Damai (BSD), Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang didatangi pihak kepolisian, Selasa 22 Februari 2022 malam.

Hal tersebut dikarenakan rumah pasutri digerebek diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng. Pada pengerebekan tersebut berhasil ditangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penimbunan minyak goreng.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea menuturkan, sudah menangkap dan melakukan penindakan pelaku usaha pangan yang sengaja menimbun minyak goreng disaat terjadi kelangkaan dan harga tidak stabil.

Baca Juga: 5 Cara Private Akun Twitter, Buat Akun Twittermu Hanya Bisa Dilihat Teman yang Dikenal

"Total secara keseluruhan yang berhasil diamankan sekitar 9.600 liter minyak goreng, baik dalam kemasan maupun botol," beber AKBP Hutapea, Selasa 22 Februari 2022 malam.

Diketahui, minyak goreng yang disita berjumlah sekitar 400 Krat minyak goreng, dalam 1 Krat terdapat 12 kemasan botol. Selanjutnya, ada 400 Dus minyak goreng, dalam 1 Dus terdapat 12 kemasan minyak goreng. Dimana, masing masing kemasan atau botol berisi 1 liter minyak goreng.

"Itu berbagai merek dalam kemasan maupun botol," bebernya.

Baca Juga: Tol Purbaleunyi Bandung Macet Parah, Puluhan Sopir Truk Tutup Jalanan

Dalam aksi penimbunan ribuan minyak goreng, diketahui ada lima orang tersangka. Diantaranya, pasutri berinisial AH dan RS sebagai pemilik rumah, keponakannya, pembeli dan supir truk pengangkut.

"Ada sepasang sumai istri inisial AH dan RS, kemudian keponakannya, ada pembeli lain dan supir truk pengangkut yang sudah kita amankan, totalnya 5 orang sedang kami mintai keterangan untuk info lebih lanjut," bebernya.

Karena perbuatannya tersebut, kelima pelaku disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp150 Miliar," tuturnya.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB